SUMMARYPOJK NOMOR 23/POJK.05/2015 TENTANG PRODUK ASURANSI DAN PEMASARAN PRODUK ASURANSI POLIS ASURANSI PASAL 24 Dalam setiap penutupan asuransi, Polis Asuransi harus sesuai spesimen Polis Asuransi yang dilaporkan oleh Perusahaan atau polis standar asuransi yang dilaporkan oleh ketua asosiasi industri asuransi kepada OJK. PERSETUJUAN DAN PENCATATAN PRODUK ASURANSI PASAL 28 AYAT 1 Setiap Produk
POJK23 2015 Produk Asuransi penjelasan Perkembangan industri perasuransian saat ini cukup pesat sehingga mendorong Perusahaan untuk mengembangkan Produk Asuransi yang semakin beragam dan kompleks. Selain itu, saat ini Produk Asuransi yang merupakan bagian dari produk jasa keuangan mulai memiliki karakteristik yang hampir sama dengan produk
NUMBER23/POJK.05/2015 CONCERNING INSURANCE PRODUCT AND INSURANCE PRODUCT MARKETING I. General The development of the insurance industry today are quite rapidly so that encourages the Company to develop Insurance Products that even diverse and complex. In addition, the current Insurance Products that are part of financial products
NOMOR10 /POJK.05/2022 TENTANG LAYANAN PENDANAAN BERSAMA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN, Menimbang : a. bahwa teknologi informasi telah digunakan untuk mengembangkan industri keuangan yang menyediakan akses pendanaan bagi masyarakat dan pelaku usaha
Padatanggal 30 September 2019, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 23/POJK.01/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
. 387 102 69 463 381 496 218 435
pojk 23 pojk 05 2015